Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Datangi Wajo, Pansus Bahas Ranperda Literasi Aksara Lontara
FAJAR, WAJO-Pansus Pembahas Ranperda tentang Literasi Aksara Lontara berkunjung ke Kabupaten Wajo (5/12/2022). Ini guna mendapat bahan masukan
Budayakan Literasi, Uniprima-Kadin Wajo Gelar Kegiatan Ini
Wajo|Rabu, 23 November 2022 19:40 PM
FAJAR, WAJO – Untuk pertama kalinya Universitas Puangrimaggalatung (Uniprima) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Wajo menyelenggarakan Festival
Wabup Amran Serahkan Hibah untuk Legiun Veteran di Hari Pahlawan
Wajo|Kamis, 10 November 2022 18:28 PM
FAJAR, SENGKANG -Upacara peringatan Hari Pahlawan ke-77 tingkat Kabupaten Wajo berlangsung di Lapangan Merdeka Sengkang, Kamis (10/11/2022). Mengusung
Kontraktor Jembatan Soreanglopie di Wajo Diambang Pinalti
Wajo|Senin, 7 November 2022 13:34 PM
FAJAR, SENGKANG– Masa pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Soreanglopie di Kecamatan Belawa Kabupaten Wajo tersisa sebulan lebih. Kontraktor kini
Pacu Perekonomian, Desa Ditekankan Wajib Miliki BUMDes
Wajo|Selasa, 1 November 2022 20:52 PM
FAJAR, SENGKANG– Pemkab Wajo melakukan inovasi untuk mendorong kemajuan desa dan kesejahteraan warga. Salah satunya memaksimalkan pembentukan Badan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- …
- 48
- Berikutnya