English English Indonesian Indonesian
oleh

Vendor Kerap Acuhkan Perda PBG di Wajo

FAJAR, SENGKANG-Peraturan Daerah (Perda) Wajo tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak lebih sekedar pajangan. Ungkapan aturan hanya untuk dilarang, cocok disematkan kepada Pemda Wajo.

Hal ini dibuktikan dengan adanya pembangunan menara telekomunikasi di Jalan Sawerigading Kelurahan Cempalagi Kecamatan Tempe. Tower tersebut sudah tahap penyelesaian atau hampir selesai. Sedangkan administrasi perizinannya belum rampung. Kondisi ini menggambar, kepatuhan terhadap Perda atau aturan di Pemda Wajo sangat buruk. Administrasi perizinan hanya dianggap urusan belakangan.

Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Junaidi Muhammad cukup menyayangkan hal ini. Kata dia, pembangunan menara atau tower mengacu pada Perda No. 2 tahun 2022 tentang PBG serta Perda No. 5 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (BG)

Namun secara administrasi dan teknis diatur Perda BG. Dijelaskan di pasal 15 ayat 1, setiap orang dalam mengajukan permohonan izin mendirikan BG wajib melengkapi tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah.

Kemudian, data pemilik bangunan gedung, rencana teknis bangunan gedung, dan terakhir adalah hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. “Jadi seyogianya urusan administrasi diselesaikan dulu. Kemudian pelaksanaan konstruksi,” ujarnya, Selasa, 7 November.

Pria disapa JM ini menjelaskan, persyaratan yang diatur tersebut menjadi berkas dalam permohonan atau pengajuan izin PBG di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Wajo. “Aturan itu sebaiknya ditaati. Apalagi menara ini kan dalam kategori usaha,” sebutnya.

Sementara Tim Gabungan Pemda Wajo yang ditemui di lokasi, terlihat kecolongan. Tak ada satupun pejabat terkait mengetahui persis pembangunan menara oleh PT. Tower Bersama Group (TBG) itu. Misalnya, Kabid Penyelenggara Perizinan Dinas PM-PTSP Wajo, Wahdania mengaku, jika pembangunan tower di jalur dua Jalan Sawerigading, diketahuinya dari pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

“Saya diberitahu dari Kominfo. Saya cek berkasnya, yang dimiliki baru surat persetujuan warga dan rekomendasi kelurahan dan kecamatan,” tuturnya.

Sementara, pengawasan lapangan di lokasi pembangunan menara, Anca menyampaikan, tidak mengetahui sejauh mana progres administrasi perizinan tower setinggi 62 meter ini. Dirinya hanya ditugaskan mengawasi tukang. “Ada orang lain yang urus itu (izin, red). Saya cuma pengawas,” tuturnya.

Di hadapan tim gabungan, Anca membeberkan pembangunan tower mulai dilaksanakan pada pekan ketiga Oktober 2023 lalu. Kini memasuki tahap finishing. “Sekitar tanggal 20-an mulai dikerja,” ungkapnya. (man/*)

News Feed