Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Seleksi PPS di Wajo Dituding Sarat Kepentingan, Haedar: Mereka Kecewa Manusiawi
Wajo|Selasa, 24 Januari 2023 22:43 PM
FAJAR, WAJO-Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu tahun 2024 dikritik. Diduga sarat
Bupati Ajak ASN Kemenag Jadi Simpul Kerukunan Hadapi Pemilu 2024
Wajo|Rabu, 4 Januari 2023 02:09 AM
FAJAR, SENGKANG – Hari Amal Bhakti (HAB) ke-77 Kementerian Agama (Kemenag) dihelat di Kabupaten Wajo, Selasa, 3 Januari.
Produksi Padi di Wajo Meningkat Tahu ini, Hampir 1 Juta Ton
Wajo|Sabtu, 31 Desember 2022 00:30 AM
FAJAR, SENGKANG – Pemkab Wajo menargetkan produksi padi tahun 2022 ini mencapai satu juta ton. Di penghujung tahun
Santri Pondok Hafiz Darul Qur’an di Wajo Ditemukan Tewas, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Wajo|Senin, 26 Desember 2022 21:46 PM
FAJAR, WAJO -Warga Kelurahan Padduppa, Kecamatan Tempe digegerkan penemuan mayat di kanal drainase, Senin, 26 Desember. Informasi yang
Sepanjang Tahun 2022, Wajo Raih 34 Penghargaan
Wajo|Sabtu, 24 Desember 2022 15:17 PM
FAJAR, SENGKANG – Langkah dan kebijakan Bupati Wajo dan Wakil Bupati Wajo, Amran Mahmud-Amran, menghasilkan berderet penghargaan untuk
- Sebelumnya
- 1
- …
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- …
- 48
- Berikutnya