English English Indonesian Indonesian
oleh

Tower yang Dibangun Tanpa Izin Hanya Disanksi Teguran Lisan, Bupati Wajo Baru Tahu

FAJAR, SENGKANG -Menara telekomunikasi atau tower yang dibangun tanpa izin di Kabupaten Wajo masih berlanjut. Bukannya bersikap, Bupati Wajo Amran Mahmud bungkam.

Tower yang berlokasi di Jalur dua Jalan Sawerigading Kelurahan Cempalagi Kecamatan Tempe hampir rampung, sedangkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit.

Tidak taatnya vendor selaku pemilik tower terhadap regulasi. Semestinya diberikan sanksi atau efek jerah. Sehingga kedepannya, kejadian seperti tidak kembali terjadi.

Namun, Bupati Wajo Amran Mahmud yang diharapkan tegas kepada vendor, cuma menunjukan sikap bak bukan seorang pemimpin.

“Baru saya tahu. Coba tanyaki teknisnya di PUPRP,” singkat Amran, Rabu, 8 November.

Kabid Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Wajo, Andi Usri menyampaikan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Muhammad Al Mudair selaku pemohon bertindak untuk atas nama PT. Tower Bersama Group (TBG).

Pemohon telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen dari pemerintah pusat tersebut merupakan pengganti surat rekomendasi Pemda.

“Dokumen PKKPR diunggah di sistem, sebagai berkas pengajuan izin PBG-nya,” katanya.

Andi Usri mengaku, sudah melayangkan sanksi teguran lisan kepada vendor dan memberikan waktu 1 X 24 jam untuk pengunggahan dokumen persyaratan PBG di sistem.

“Katanya zudah di upload dokumen PKKPR-nya. Cuma anggota belum cek di aplikasi,” tuturnya.

Sanksi yang dilayangkan Pemda Wajo tidak sesuai yang diatur, dalam Perda No. 5 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (BG). Di Perda dijelaskan di pasal 83 ayat 1, pemilik dan atau pengguna yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif.

Yakni, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara, pembekuan izin, pencabutan izin hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.

Di ayat 2 juga dijelaskan, selain pengenaan sanksi administratif sapat dikenai sanksi denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Ayat 3 disebutkan, penyedia jasa konstruksi yang melanggar dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. (man)

News Feed