English English Indonesian Indonesian
oleh

JPU Rampungkan Berkas Mafia Tanah Proyek Bendungan Pasellorang Wajo

MAKASSAR, FAJAR — Kejati Sulsel kini sedang merampungkan berkas dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Pasellorang di Wajo. Perhitungan kerugian negara telah rampung dilakukan.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, berkas perkara kini sementara disusun untuk dilimpahkan ke penuntut umum. Perhitungan kerugian negara pun sudah keluar. Namun untuk jumlah pastinya dia belum mendapatkan total nilai kerugian negara.

“Saya belum tahu nilai pasti kerugian negaranya, tapi sudah ada perhitungannya. Setelah semua berkas lengkap akan dilimpahkan ke penuntut umum,” kata Soetarmi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 16 Januari 2024.

Lebih lanjut Soetarmi menjelaskan dalam perkara ini penyidik telah menyita 12 kendaraan dari para tersangka yang diduga hasil dari korupsi. Kendaraan yang disita berupa mobil sembilan unit dan tiga motor.

“Dalam waktu dekat ini berkas perkara akan dilimpahkan ke penuntun umum. Nanti diinfokan jika ada perkambangan baru,” ungkapnya.

Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus), Muh Ansar meminta semua pihaknya yang terlibat dalam perkara tersebut harus ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk warga yang menerima manfaat dari dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut.

“Bocorannya banyak orang yang menikmati pembebasan lahan tersebut. Sehingga mereka juga harus ditersangkakan. Jangan ada yang tidak dijerat, ini bisa dikatakan mafia tanah,” terangnya.

Bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel menetapkan enam orang tersangka dalam dugaan mafia tanah pembangunan bendungan Pasellorang, Wajo. Mereka terdiri dari satu ASN BPN Wajo, dua kepala desa, dan tiga anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.

News Feed