Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
IKA Unhas Sulsel Berbagi Ilmu di Kampus Lamaddukelleng
Wajo|Minggu, 7 Mei 2023 17:21 PM
FAJAR, MAKASSAR- Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) Wilayah Sulsel Mohammad Ramdhan Pomanto berbagi ilmu di
Bupati Apresiasi IKA Unhas Wajo, Amran: Semakin Menguatkan Kolaborasi
Wajo|Sabtu, 6 Mei 2023 21:10 PM
FAJAR, WAJO-Bupati Wajo Amran Mahmud, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum IKA Unhas Sulsel yang menurutnya memberi energi baru
Lantik Pengurus IKA Unhas Wajo, Danny Harap Kolaborasi Pembangunan Daerah
Wajo|Sabtu, 6 Mei 2023 18:17 PM
FAJAR, SENGKANG –Ketua Wilayah IKA Unhas Sulsel, Mohammad Ramdhan Pomanto melantik pengurus IKA Unhas Wajo periode 2022-2026 di
Saudagar Wajo Syamsu Alam Harap Infrastruktur Kabupaten Wajo Segera Diperbaiki
Wajo|Sabtu, 6 Mei 2023 16:14 PM
FAJAR, WAJO — Syamsu Alam ikut dalam meriahnya Puncak Peringatan Hari Jadi Wajo ke-624. Salah satu rangkaian kegiatan
Aklamasi, Sekkab Armayani Terpilih Ketua IKA Unhas Wajo
Wajo|Sabtu, 6 Mei 2023 15:22 PM
FAJAR, SENGKANG– Ikatan Alumni (IKA) Unhas Daerah Kabupaten Wajo periode 2022-2026 terbentuk. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Wajo, Armayani terpilih
- Sebelumnya
- 1
- …
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- …
- 48
- Berikutnya