English English Indonesian Indonesian
oleh

Tower TBG Langgar Aturan, Pemkab Wajo Akui Dokumennya Belum Lengkap

FAJAR, SENGKANG – Menara telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Group (TBG) yang bermasalah di Kabupaten Wajo memunculkan fakta terbaru.

Menara atau tower berlokasi di Jalan Sawerigading Kelurahan Cempalagi Kecamatan Tempe, pembangunan telah selesai.

Izin pembangunan menjadi perhatian publik, karena terungkap masih berproses di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Wajo.

Berdasarkan penelusuran FAJAR. pada di aplikasi simbg.pu.go.id. Permohonan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diajukan PT. TBG, belum lengkap atau dalam perbaikan.

Perbaikan tersebut berdasarkan surat pemberitahuan nomor 135/SEK-DT/PBG/2023 yang diterima FAJAR.

Dalam surat itu, catatan perbaikan yakni dokumen data tanah dan data umum yang belum dilengkapi.

Dokumen data tanah adalah izin pemanfaatan lahan, upload ulang gambar batas tanah karena gambar yang di upload tidak jelas/buram.

Sedangkan, data umum, akta notaris pendirian perusahaan, data penyedia jasa konstruksi dan data gambar perhitungan teknis.

Pemohon PT. TBG, Muhammad Al Mudair yang dikonfirmasi tidak memberikan jawaban terkait dokumen data tanah dan umum pembangunan tower di Jalan Sawerigading Sengkang.

Sementara, Kabid Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Wajo, Andi Usri menyampaikan, tidak menampik hal ini. Kata dia, ada dua pemeriksaan dalam permohonan PGB.

Pemeriksaan kelengkapan dan teknis. Perbaikan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan, setelah lengkap dilanjutkan pemeriksaan teknis.

“PBG belum dicetak Karena masih ada dokumen kelengkapan belum di upload. Setelah itu kita lakukan pemeriksaan teknis di lokasi,” jelasnya. (man)

News Feed