Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Omnibus Law
Opini|Kamis, 27 Juli 2023 22:51 PM
Omnibus Law UU Kesehatan telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 11 Juli 2023. Walaupun para dokter-dokter dan
Hilirisasi Jokowi-Prabowo
Opini|Rabu, 26 Juli 2023 21:27 PM
Podium, Hasrullah Intensitas pertemuan Presiden Jokowi dengan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan di berbagai situasi dan momen politik,
Catatan Kecil dari Jenewa
Opini|Rabu, 26 Juli 2023 11:23 AM
Oleh: Muhammad Zuhri Bahri, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) 2023 pada tanggal
Jodoh Politik
Opini|Selasa, 25 Juli 2023 09:47 AM
SuarA: Nurul Ilmi Idrus Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia untuk masa bakti 2024–2029 yang akan berlangsung 14
Oppenheimer
Opini|Senin, 24 Juli 2023 21:32 PM
Beruntunglah Hitler dan Nazi-nya amat antisemitisme. Nazi amat menyimpan prasangka dan kebencian yang begitu hebatnya terhadap Yahudi. Kita
- Sebelumnya
- 1
- …
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- …
- 217
- Berikutnya