English English Indonesian Indonesian
oleh

Omnibus Law

Omnibus Law UU Kesehatan telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 11 Juli 2023. Walaupun para dokter-dokter dan tenaga kesehatan seluruh Indonesia berupaya agar jangan disahkan. Masyarakat umum yang melihat polemik yang muncul tentu bingung dalam ketidakjelasan informasi. Menurut Puan Maharani sebagai pimpinan sidang menerangkan bahwa UU Kesehatan ini bertujuan memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat.

“Kami di DPR akan mengawal implementasi setiap peraturan yang ada dalam UU Kesehatan. Ini semua demi meningkatkan kualitas kesehatan nasional, melindungi masyarakat dan mensejahterakan para petugas kesehatan,” terangnya. Dijelaskan Puan, pandemi COVID-19 juga turut andil dalam pengesahan Omnibus Law UU Kesehatan. Sebab pandemi menyebabkan disrupsi besar-besaran dalam hal pencapaian pembangunan kesehatan nasional. Masyarakat tentunya berharap bahwa pemerintah akan menyediakan pelayanan kesehatan yang terbaik, murah dan mudah didapatkan.

**

Lalu mengapa lima organisasi profesi kesehatan berusaha agar batal UU kesehatan ini karena banyak substansi penting dihilangkan atau tidak tercantum yaitu 9 undang-undang yang terkait keprofesian dan kesehatan dihilangkan. Adapun 9 RUU ini adalah UU No. 4/1984 tentang wabah kesehatan menular, UU No. 29/ 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36/2009 tentang kesehatan, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 18/ 2014 tentang Kesehatan jiwa, UU No. 36/2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38/ 2014 tentang Keperawatan, UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No. 4/ 2009 tentang Kebidanan. Hal ini menghilangkan tidak ada kepastian hukum bagi profesi kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan dan apoteker.

Dampak nyata yang bisa terjadi adalah tidak ada hukum yang bisa melindungi tenaga medis dan kesehatan pada saat melakukan kontrak kerja. UU Kesehatan akan menghapuskan anggaran pembiayaan tenaga kerja sebesar 10 % yang selama ini tertuang dalam APBN dan APBD. Pasal 235 tercantum bahwa rumah sakit di Indonesia boleh menerima dokter asing. Artinya bisa mengimpor dokter asing. Lalu perubahan izin aborsi sebelumnya umur janin 8 minggu berubah menjadi 14 minggu, artinya tingkat kematian janin akan meningkat dan umurnya sudah tiga setengah bulan.


Realisasi UU tersebut barangkali sudah saatnya semua masyarakat menerapkan perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Karena status kesehatan masyarakat ditentukan oleh keturunan menentukan sebesar 10 %, perilaku sebesar 30 %, lingkungan kesehatan sebesar 20 %, dan lingkungan yang terdiri dari sosial, ekonomi, politik sebesar 40 %.

Perilaku hidup bersih sehingga sehat adalah persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan, memberi bayi ASI eksekutif, menimbang bayi dan balita, menggunakan air bersih, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menggunakan jamban sehat, memberantas jentik nyamuk di rumah, makan buah dan sayur setiap hari, melakukan aktivitas fisik setiap hari dan tidak merokok dalam rumah.

Semoga kita semua sadar untuk melakukan hal penting di atas setiap hari, sehingga menjadi kebiasaan dan akhirnya merupakan perilaku keseharian kita. Kebersihan adalah bagian dari iman, dan bersih akan menjadikan sehat, dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang cerdas. (*)

News Feed