Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Mungkinkah Suara Milenial, Gen-Z Jadi “Hidden Gem”
Opini|Rabu, 2 Agustus 2023 01:31 AM
OLEH: Andi Muhfi Zandi M,Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unv. Tomakaka Di tengah maraknya pencarian kata kunci di
Polemik Tersangka Korupsi di Basarnas
Opini|Senin, 31 Juli 2023 19:41 PM
Beranda: Aidir Amin Daud Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Baharu akhirnya angkat suara terkait polemik penangan kasus
Human Trafficking “Magang Jepang” dan “Merdeka Belajar”
Opini|Senin, 31 Juli 2023 19:33 PM
Oleh: Muhammad Reza Rustam, Co-Founder RUMI Jepang/Alumni Sastra Jepang Unhas Beberapa waktu yang lalu, salah satu institusi pendidikan
Perbankan Jaga Stabilitas Sistem Keuangan di Sulsel (3-selesai)
Opini|Senin, 31 Juli 2023 17:37 PM
Oleh: Marsuki (Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen BSSB) Salah satu lembaga strategis yang menentukan dapat terjaganya
Pendanaan Partai Model Turki
Opini|Sabtu, 29 Juli 2023 15:05 PM
OLEH: Faisal Djabbar, Pegawai KPK 2005 – 2021, Alumni Master Kebijakan Publik The Australian National University (ANU) Indonesia dan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- …
- 217
- Berikutnya