FAJAR, PANGKEP- Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk PNS di Kabupaten Pangkep belum terbayar lantaran Surat Perintah Membayar (SPM) belum diajukan oleh sejumlah Perangkat Daerah (PD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pangkep, Asri mengungkap bahwa, pembayaran tukin memang baru dibayarkan untuk dua PD lantaran yang mengajukan pembayaran juga baru dua perangkat daerah.
“Memang yang dibayarkan baru dua PD, karena yang memasukkan SPM sampai hari jumat kemarin itu hanya dua. Nanti begitu masuk kantor apabila ada PD yang memasukkan SPM maka akan langsung kami proses juga pembayarannya,” ucapnya.
Ia menyampaikan juga bahwa, keterlambatan itu berdasarkan aturan dari Pemerintah Pusat.
“Tukin atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) itu haknya pegawai cuma terlambat persetujuan dari Kemendagri dan alhamdulillah Perbupnya sudah selesai juga, jadi mekanisme untuk pembayarannya sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Farmawaty mengungkap bahwa pencairan TPP melalui proses verifikasi dan validasi dokumen yang dilakukan sebelum pembayaran.
“Untuk pencairan TPP ada prosedur dan waktunya tidak instan, pasca persetujuan Kemendagri pada 28 maret 2024 lanjut persetujuan perbupnya di biro hukum provinsi sehingga hanya 2 dua hari waktu verval dokumen TPP PD sebelum cuti bersama, data yang ada diaplikasi mmng baru ada enam PD yang mengusulkan dan hanya ada dua PD yang sempat terbayarkan karena itu yang lengkap dokumen pengajuannya dari enam PD yang mengusulkan, Insya Allah apabila hari selasa nanti seluruh PD sdh mengusulkan dan lengkap dokumennya maka pasti akan terbayarkan,” bebernya, Sabtu (13/4/2024).(fit)