English English Indonesian Indonesian
oleh

SaDap Divonis Lima Bulan Penjara, Kasus Politik Uang di Pileg

FAJAR, MAKASSAR- Terdakwa dugaan politik uang yang dilakukan Caleg Partai Demokrat Sulsel, Syarifuddin Dg Punna (SaDap) divonis lima bulan penjara. Hakim menilai dakwaan JPU terhadap terdakwa terbukti melakukan tindak pidana politik uang.

Ketua majelis hakim, Angeliky Handajani Day mengatakan terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana. Terdakwa dijatuhi pidana bersyarakat yaitu terdakwa tidak perlu menjalankan hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya. Dengan syarat selama masa percobaan selama 10 terdakwa tidak lagi melakukan suatu tindakan pidana

Menyatakan terdakwa Syarifuddin Daeng Punna telah terbukit secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana. Setiap peserta dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampanye pemilu secara langsung

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan kurungan dan pidana denda sebanyak Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan kurungan.

Menetapkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada temuan lain dalam putusan hakim. Menyatakan barang bukti berupa satu buah flasdisk merek toshiba warna putih disita oleh negara.

“Penuntut umum dan terdakwa diberikan waktu sepekan untuk mengajukan upaya hukum atau menerima putusan,” kata Angeliky Handajani Day saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Bagir Manan, Rabu, 3 April.

JPU Kejari Makassar, Muh Irfan menuturkan pihaknya mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Pihaknya belum bisa menyatakan sikap atas putusan tersebut. “Saya pikir-pikir yang mulia,” ucapnya.

News Feed