English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Penyelundupan BBM Subsidi, Guru SD di Bulukumba DPO di Wajo

SENGKANG, FAJAR — Penanganan kasus penyelundupan solar bersubsidi yang ditangani Satreskrim Polres Wajo kian rumit. Tersangkanya kabur.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo, Ipda Aditya Warman kepada FAJAR saat ditemui di ruang kerjanya, di Mapolres Wajo, Kamis, 21 Maret.

Kata dia, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi yang ilegal dari Bulukumba tujuan Morowali, Sulawesi Tengah.

Keduanya, Rustan sebagai supir yang mengangkut mobil tangki 8.000 liter dan Baharuddin pemilik solar berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar (SD) di Bulukumba.

Penetapan tersangka oleh penyidik setelah mengantongi hasil keterangan Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) sebagai saksi.

“Yang supir sudah dilakukan penahanan sebelum memasuki bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Sedangkan pemilik solar, Baharuddin telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan sampai lebih 3 kali dan ternyata tidak jelas keberadaannya.

“Kita sudah datang ke rumahnya, bersangkutan tidak ada. Kabur. Keluarganya beralasan ke Makassar untuk berobat. Tapi hasil monitoring kita, tersangka masih berada di wilayah Bulukumba,”jelasnya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Bulukumba guna melakukan pencarian terhadap tersangka.

Sebelumnya, Penyidik Unit Tipidter Polres Wajo, Bripka Saldi menyampaikan, mobil tangki berwarna biru putih dengan Nomor Polisi (Nopol) DD 8904 HF, awalnya mengalami kecelakaan tunggal di Kecamatan Takkalalla pada Januari lalu.

News Feed