English English Indonesian Indonesian
oleh

GRAMT Kecam Perusakan dan Pengambilpaksaan Papan Bicara Milik Warga

FAJAR, BULUKUMBA– Warga Pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) bersama dengan warga Desa Bonto Mangiring, Tamatto, Swatani dan Balleanging melakukan pemasangan papan bicara dan penanaman di lahan miliknya yang selama puluhan tahun diklaim menjadi bagian dari HGU PT.

Lonsum yang telah berakhir sejak 31 Desember 2023. Tidak lama setelah pemasangan, papan bicara tersebut dirusak dan diambil oleh karyawan PT. Lonsum dengan pengawalan oleh Aparat Kepolisian dari Satuan Brimob. Karyawan tersebut mengaku mengambil tindakan atas perintah atasannya. Selain mencabut papan bicara, karyawan PT. Lonsum juga menantang warga untuk melakukan pelaporan ke kepolisian jika merasa dirugikan.

Rudi Tahas perwakilan Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT), sekaligus penerima kuasa dari pemilik SHM mengecam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Lonsum dengan pengawalan Aparat Kepolisian. Karena warga memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM, sementara klaim PT. Lonsum berdasarkan HGU yang telah berakhir 31 Desember 2023.

“Pihak PT. Lonsum telah bertindak secara melawan hukum, warga berhak memasang papan bicara di atas tanah miliknya. Pengrusakan dan pengambilan papan bicara tersebut jelas tindak pidana, kami telah melaporkan pihak PT. Lonsum ke Polres Bulukumba dengan pidana pengrusakan (Pasal 406 KUHP). Polres Bulukumba harus melakukan proses hukum dengan adil dan transparan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan PT. Lonsum,” ujar Rudy Tahas dari GRAMT dalam rilis.

Nurdin yang juga perwakilan GRAMT yang mendampingi warga menegaskan bahwa HGU PT. Lonsum di Bulukumba yang saat ini telah berakhir dan diajukan pembaruan, sejak awal tumpang tindih dengan tanah-tanah milik masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat.

News Feed