English English Indonesian Indonesian
oleh

Tim Hukum Anies Datangi Bawaslu Sulsel, Laporkan Sekda Takalar

FAJAR, MAKASSAR-Tim Hukum Provinsi Anies Baswedan melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Muhammad Hasbi ke Bawaslu Sulsel. Sekda dilaporkan melakukan tindakan yang diduga melanggar larangan kampanye saat membuka acara Rembuk Guru di Museum Daerah Balla Appaka Sulapa, Takalar Sulawesi Selatan, 15 Januari 2024. Terlapor disebut-sebut mengampanyekan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Ketua Tim Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Tadjuddin Rachman, S.H., M.H., menilai tindakan Terlapor sebagai ajakan atau kampanye yang bertujuan untuk memenangkan dan menguntungkan anak Jokowi yang merupakan bagian dari Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Dalam pidato yang disampaikan, terlapor diketahui menyebutkan, “Apabila anaknya Pak Jokowi menang, insya Allah akan ada pengangkatan CPNS jutaan dan itu kita harus apresiasi.” Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata ‘apresiasi’ diartikan sebagai penghargaan terhadap sesuatu.

Tindakan Terlapor yang diduga melanggar larangan kampanye tersebut dianggap sangat merugikan Pasangan Calon Nomor 1 dan dianggap bertentangan dengan Pasal 280 Ayat 2 Huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara dalam kegiatan kampanye.

Pasal 280 Ayat 4 Huruf f juga disebutkan sebagai dasar hukum, yang menyatakan bahwa pelanggaran terhadap larangan kampanye dapat dianggap sebagai tindak pidana pemilu. Selain itu, Pasal 282 dan Pasal 283 Undang-Undang yang sama menyebutkan larangan bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Tim hukum Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pihak Terlapor dapat terancam sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

News Feed