English English Indonesian Indonesian
oleh

Sistem Dukcapil Kebobolan, Pengungsi Rohingya Masuk DPT

Sofi bisa masuk dalam DPT karena yang bersangkutan dapat menunjukkan KTP dan KK Indonesia, saat proses pencocokan dan penelitian (coklit). Namun setelah mendapat informasi tentang Sofi dan Husen yang ternyata merupakan pengungsi Rohingya, KPU pun mencoretnya dari DPT.

“Yang bersangkutan itu sekarang ini sudah tidak mempunyai KTP. Intinya sudah dicabut hak kewarganegaraannya di Indonesia. Sehingga yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih,” ucapnya.

Sementara itu dari penelusuran KPU, Sofi diduga pernah mengikuti pemilu dan Pilkada pada tahun 2009 hingga 2019, karena yang bersangkutan memiliki KK sejak tahun 2006.

Sedangkan Husen, diketahui sempat mempunyai KTP elektronik yang terbit tahun 2012. Namanya juga pernah masuk DPT sampai akhirnya ketahuan di tahun 2018.

“Kami tidak bisa memastikan, mereka pernah menggunakan hak suaranya atau tidak. Tapi mereka memang pernah masuk dalam DPT,” pungkasnya. (bs/zuk)

News Feed