English English Indonesian Indonesian
oleh

Bawaslu Gowa Dorong Partisipasi Difabel di Pemilu 2024

FAJAR, SUNGGUMINASA—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Gowa saat ini tengah menggenjot peran partisipasi difabel dalam keterlibatannya di pemilihan umum (pemilu) 2024. 

Sebab dikabupaten Gowa, tercatat setiap pemilu masih banyak teman-teman difabel yang tidak menyumbangkan hak pilihnya atau golput.

Anggota Bawaslu Gowa, Koordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas, Juanto mengatakan jika memandang isu ini cukup krusial dan utama. Keterlibatan difabel dan semua pihak sangat diperlukan dalam melakukan pengawasan partisipatif. 

Hal itu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif.

“Jajaran Bawaslu Gowa perlu mendorong warga difabel ikut andil dalam pengawasan dan mewujudkan aksesbilitas bagi difabel. Hal itu penting, karena mereka dijamin konstitusi dan memiliki hak yang sama,” jelasnya.

Isu disabilitas dalam hal ini melihat substansifitasnya, tidak sekadar pemenuhan data,  sebab setiap orang yang mengalami keterbatasan juga memiliki hak akses yang sama dengan orang lain dalam pemilu.

“Aksesibilitas dalam pemilu bagi semua difabel memiliki hak politik yang sama, tanpa ada hambatan saat proses pemilu. Mereka patut mendapatkan akses memilih yang lebih nyaman, baik dan memadai di TPS” ucapnya.

Pihak Bawaslu Gowa mengharapkan bahwa penyelanggara pemilu (KPU) harus mengakomodir hak-hak politik mereka. Sebab hal ini diatur dalam Undang undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang kesetaraan dan persamaan hak dalam memilih dan dipilih. 

Pengamat Politik Unhas, Iqbal Latief mengatakan perlunya pemilih difabel untuk menyalurkan hak pilihnya. Namun juga mendorong lembaga penyelenggara pemilu bersama pemerintah, l menjamin kemudahan akses bagi masyarakat difabel yang ingin menggunakan hak suaranya pada pemilu.

“Supaya kawan-kawan yang punya hak pilih itu semakin berpartisipasi, dan kemudian saat mereka menyalurkan hak pilihnya, dia terlayani dengan baik,” tambahnya.

Dalam undang-undang no 39 tersebut dijelaskan pada  Pasal 43 Ayat 1, bahwa Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.

Ini berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada ayat 2 berbunyi setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan.(wis)

News Feed