English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemkab Maros Cairkan Dana Hibah Tahap Pertama ke Bawaslu, Nilainya Capai Rp4,5 M

FAJAR, MAROS-Dana hibah tahap pertama untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros dibayarkan. Jumlah yang dibayarkan sekitar 40 persen atau Rp4,5 miliar dari dana hibah yang diberikan ke Bawaslu Maros. Hal itu diungkapkan Bupati Maros AS Chaidir Syam, Senin, 11 Desember di kantornya.

Dia mengatakan dana hibah tahap pertama yang dicairkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros sebesar Rp4.528.805.200. “Alhamdulillah kita sudah cairkan ke Bawaslu dan mungkin ini pencairan pertama di Sulsel ke Bawaslu untuk tahap pertama,” katanya.

Dana tersebut kata dia, diberikan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Maros. Menariknya, dana hibah ini tidak bisa cair sebelum nomor rekening dari Bawaslu pusat turun.

“Ini nomor rekeningnya dari pusat langsung, jadi meski Pemkab mau cairkan tapi jika noreknya belum turun itu tidak bisa dicairkan,”ungkapnya.

Aturan dari pusat, tahap pertama pencairan sebesar 40 persen dicairkan pada 2023 sedangkan 60 persen pada tahap kedua akan dicairkan pada tahun 2024. Total dana hibah yang diberikan oleh Pemkab Maros ke Bawaslu untuk penyelenggaraan Pilkada Maros sebesar Rp11.322.013.000.

Sedangkan Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Maros, Eldrin Saleh menyebut, saat ini baru dana hibah bawaslu yang dicairkan. Untuk KPU pihak Pemkab Maros belum mencairkan karena rekening dari KPU Pusat belum turun.

“Untuk KPU belum cair karena masih menunggu nomor rekening turun dari pusat. Untuk tahap pertama KPU yang akan dicairkan sebesar Rp12.432.125.250 atau sebesar 40 persen dari total Rp34 Miliar yang disiapkan Pemkab Maros untuk penyelenggaraan Pilkada Maros,”urainya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros Sufirman saat dikonfirmasi mengatakan, meski tahapan Pilkada Maros belum dimulai namun aturan dari pusat dana hibah harus dicairkan ke Bawaslu. “Ada dasar dari Permendagri, dipakai atau tidak anggaran tersebut harus tetap dicairkan ke Bawaslu sehingga saya memaknai Pemda Maros mengikuti arahan dari Permendagri tersebut dan mencairkannya,” katanya.

Sufirman menambahkan, pihaknya saat ini menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu pusat apakah ada tahapan Pilkada yang bisa berjalan ditahun 2023 ini untuk menggunakan anggaran tersebut. Namun, jika tidak maka dana akan tersimpan di rekening Bawaslu hingga tahun depan atau dimulainya tahapan Pilkada Maros.

“Jika tidak ada tahapan yang berjalan maka dana tersebut akan tersimpan, tidak diapa-apai. Informasi terakhir Bawaslu pusat sementara rapat apakah ada tahapan yang bisa dijalankan. Kami Bawaslu kabupaten tinggal menunggu juknis dari pusat,” jelasnya. (rin/*)

News Feed