English English Indonesian Indonesian
oleh

Memaknai Independensi Bank Indonesia

Terakhir, tampaknya, belajar dari pengalaman krisis tersebut, kemudian para otoritas terkait berinisiatif melahirkan UU P2SK. Tujuannya, jika perekonomian dan system keuangan menghadapi situasi krisis, maka akan mudah ditangani secara bersama sesuai tanggungjawab masing-masing.

Hanya saja, dengan UU baru tersebut dianggap oleh beberapa pihak tetentu bahwa masih ada peluang untuk menggerus posisi independensi BI sebagai otoritas moneter jika ada kekuatan politik dari pemegang kekuasan. Wallahualam…. (bersambung)

News Feed