English English Indonesian Indonesian
oleh

Memaknai Independensi Bank Indonesia

Khusus berhubungan dengan posisi BI, dalam UU No 4/2023 tentang P2SK mengatur beberapa hal prinsip yang perlu diulas secara singkat. Prinsipnya, peran dan fungsi BI dengan UU baru ini semakin dipertegas dan diperkuat namun dengan menambah aspek lain. Sehingga saat ini mencakup 3 aspek, yakni mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas system pembayaran, serta turut serta menjaga stabilitas system keuangan.

Ketiganya ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, saat ini dapat dijelasakan secara lengkap bahwa tujuan utama BI, yaitu “Mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, danturut menjaga SSK dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan”.

Prinsipnya, urgensi keberadaan bank sentral bagi sebuah negara adalah sebuah keniscayaan dengan berbagai peran, tugas dan tanggungjawabnya. UU P2SK merupakan UU yang dimaksudkan mempertegas dan menguatkan posisi BI sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman yang terus berubah.

Secara ringkas area tanggungjawab dan tujuan BI dalam UU P2SK tersebut akan dapat dilaksanakan sebab BI mempunyai kewenangan dan tanggungjawab dalam empat bidang. Satu, bidang Moneter, dua, bidang Makroprudensial, tiga, bidang Sistem Pembayaran dan Literasi dan Inklusi Keuangan serta PK, dan empat bidang Kelembagaan.

Faktanya, beberapa tugas dan tanggungjawab BI selama ini sebagaian besar telah dilaksanakan dengan baik. Kecuali saat terjadi krisis besar, Pandemi Covid 19, BI melakukan beberapa penyesuaian kebijakan dengan dukungan otoritas strategis terkain lainnya.

News Feed