English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejari Lutim Tetapkan Penyedia Barang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PJU, Ditangkap di Sulteng

MALILI, FAJAR — Kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim). Penyedia barang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Kejari Lutim menetapkan penyedia barang atau kontraktor berinisial HR sebagai tersangka dugaan korupsi PJU Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-2504/P.4.36/Fd.1/11/2023, Tanggal 28 November 2023.

“Iya betul. Tim Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kecamatan Tinombo Kab. Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Kepala Kejari Lutim, Yadyn, Selasa, (28/11/23).

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara nomor :  700.1.2.3/191/XI/ITKAB tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur sambungnya, tersangka telah merugikan negara Rp 1,42 miliar.

“Tersangka selama proses penyidikan tidak kooperatif. Dan tersangka saat ini, sedang dalam perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk selanjutnya dilakukan Penahanan,” sambung Yadyn.

HR diduga melakukan tindak pidana korupsi serta penyelewengan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur. Atas perbuatannya, HR disangkakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHPidana.

News Feed