Sementara terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang akan habis pada 2023 ini dan 2024 mendatang. Pihaknya membenarkan telah mengajukan permohonan untuk perpanjangan HGU ke Dinas Pertanahan Kabupaten Takalar.
“Kami sudah mengajukan proses perpanjangan sejak 2020 dan sudah didaftarkan. Karena sudah mau berakhir, maka berdasarkan aturan yang berlaku kami sebagai pemilik hak yang paling pertama diberi kesempatan untuk mengajukan perpanjangan,” ungkapnya.
KPA Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Harus Berpihak ke Petani
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terus mendorong agar masyarakat di Kabupaten Takalar mendapat kejelasan hak tanah miliknya yang sejak puluhan tahun petani setempat tidak memiliki kejelasan hak tanahnya atas klaim yang dilakukan perusahaan.
Aksi demonstrasi pun terus dilakukan agar lahan petani yang diklaim perusahaan bisa dikembalikan oleh petani setempat. KPA turun aksi bersama dengan petani di Kabupaten Takalar, tercatat selama 2023 ini empat kali aksi demontsrasi dilakukan, turut serta juga memperjuangkan dari Serikat Petani Panrannuangku Takalar dan Solidaritas Perempuan Angin Mammiri Makssar.
Koordinator Wilayah KPA Sulsel, Rizki Anggriana Arimbi mengungkap bahwa, perjuangan terhadap hak atas kejelasan kepemilikan tanah masyarakat di Kabupaten Takalar terus dilakukan. Berbagai intimidasi, konflik hingga jatuhnya korban akibat memperjuangkan kepemilikan tanahnya sudah berlangsung puluhan tahun lalu. Kiki sapannya menjelaskan bahwa, konflik PTPN XIV di Kabupaten Takalar telah berlangsung lama.