“Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Syahrir mendapat manfaat perlindungan dari Jaminan Kecelakaan Kerja mulai dari biaya pengobatan dan perawatan ditanggung oleh BPJamsostek sampai dengan sembuh, manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja yang diterima selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu setiap bulan sebesar 100 persen selama satu tahun dan 50 persen untuk tahun berikutnya hingga sembuh. Termasuk Santunan Kecacatan jika terdapat penurunan fungsi tubuh akibat kecelakaan tersebut. dan kami juga sangat berterima kasih kepada Rumah Sakit Pertamina atas pelayanannya kepada pasien JKK kami,” ungkap I Nyoman Hary Sujana. (sae)