“Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Syahrir mendapat manfaat perlindungan dari Jaminan Kecelakaan Kerja mulai dari biaya pengobatan dan perawatan ditanggung oleh BPJamsostek sampai dengan sembuh, manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja yang diterima selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu setiap bulan sebesar 100 persen selama satu tahun dan 50 persen untuk tahun berikutnya hingga sembuh. Termasuk Santunan Kecacatan jika terdapat penurunan fungsi tubuh akibat kecelakaan tersebut. dan kami juga sangat berterima kasih kepada Rumah Sakit Pertamina atas pelayanannya kepada pasien JKK kami,” ungkap I Nyoman Hary Sujana. (sae)
News Feed
Bantu Pemulihan Bencana Sulsel, Unhas Inisiasi KKN Tematik Tanggap Bencana ke Luwu
Ragam|21 jam lalu
FAJAR, LUWU-Universitas Hasanuddin (Unhas) melanjutkan komitmen peduli bencana Sulsel dengan mengirimkan logistik ke Desa Kampale, Kabupaten Sidrap dan
Hapus Tato Gratis di Luwu Utara
Ragam|22 jam lalu
FAJAR, MAKASSAR-Yayasan Masyarakat Hijrah Tanpa Nama (Mahtan) kembali menggelar kegiatan “Masamba Hapus Tato Gratis Part II” di Luwu
IKB PPSP IKIP Ujung Pandang Bekali Pelaku Usaha Lewat Inkubator Bisnis UMKM
Ragam|1 hari lalu
MAKASSAR, FAJAR — Ikatan Keluarga Besar (IKB) Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) IKIP Ujung Pandang menggelar Inkubator Bisnis
Mensos Risma Temui Pengungsi Korban Banjir, Salurkan Santunan Korban Banjir Rp225 Juta
Ragam|1 hari lalu
FAJAR, BELOPA-Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, berkunjung ke lokasi bencana banjir bandang dan tanah longsor terjadi di Latimojong
Komunitas Fanta Sulsel Salurkan Bantuan Langsung Kepada Korban Bencana Alam Wajo
MAKASSAR, FAJAR — Komunitas Fanta Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan langsung kepada warga yang terkena bencana alam di kabupaten
- 1
- 2
- 3
- …
- 347
- Berikutnya