English English Indonesian Indonesian
oleh

Walhi Praperadilankan Polda Sulsel

Penyidik Dinilai Tidak Maksimal

MAKASSAR, FAJAR— Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel preperadilankan Polda Sulsel. Gugatan tersebut dilatar belakangi oleh penghentian penyidikan kasus dugaan pengrusakan hutan lindung Pongotora di Toraja Utara.

Kuasa Hukum Walhi Sulsel, Syamsul Rijal mengatakan gugatan yang mereka ajukan adalah untuk menguji SP3 terhadap Jufri Sambara atas pengrusakan hutan lindung.

Dimana dalam surat perintantah penghentian penyidikan (SP3) menunjukan bukti ketidak seriusan penyidik Krimsus Polda Sulsel.Hal ini bisa terlihat dari telah ditetapkannya anggota DPRD Sulsel Jufri Sambara menjadi tersangka. Dimana dalam penetapan tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti.

Namun akan tetapi setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejati Sulsel lalu dikembalikan (P19). Dimana petunjuk jaksa adalah penunjukan penentuan tapal batas hutan lindung. Akan tetapi tidak ditemukan oleh penyidik Krimsus Polda Sulsel maka dihentikan.

“Kan petunjuk JPU bukan syarat wajib, jika dokumen itu bisa dicarikan padanannya maka bisa digunakan,” kata Syamsul Rijal setelah membacakan permohonannya, Senin, 28 Agustus 2023.

Syamsul Rijal menuturkan dalam petitum permohonannya ada empat poin yang diajukan. Diantaranya menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Sulsel dalam perkara pengrusakan hutan lindung dengan tersangka Jufri Sambara tidak sah.

“Kami juga meminta kepada termohon untuk melanjutkan proses penyidikan selanjutnya melimpahkan kembali berkas perkara A Quo ke Kejati Sulsel. Serta membebankan kepada termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku,” akunya.

News Feed