English English Indonesian Indonesian
oleh

MIPI Tegaskan Regulasi Pelantikan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024 Harus Disegerakan 

“Pelantikan serentak ini harus segera diatur melalui mekanisme. Tadi sudah dijelaskan bagaimana dampak dan mudoratnya jika pelantikan tidak dilakukan pada waktu yang sama, tidak diatur oleh regulasi,” ujarnya.

Dia juga mendorong agar pemerintah Indonesia segera membentuk Peradilan Pemilu agar mengefektifkan penyelesaikan semua masalah dan sengketa pemilu/pemilihan. Sebab Pilkada/pemilihan lebih tinggi kadar dan potensi konfliknya dibandingkan pemilu nasional karena adanya faktor kedekatan konstituen/pemilih/masyarakat dengan elit lokal/kandidat, serta bersentuhan langsung dengan kepentingan lokal.

Narasumber lainnya, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyebut ada isu percepatan pelaksanaan Pilkada Serentak dari yang awalnya pada tanggal 27 November 2024. Hal ini dalam rangka menjembatani potensi konflik yang terjadi setelah pilkada, termasuk soal pelantikan. Jika hal itu terjadi, maka perlu dipikirkan terkait pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada yang berlangsung saat ini. Menurutnya tidak gampang menetapkannya, ada preferensi dan pengalaman pilkada di tahun lalu yang perlu menjadi perhatian.

Dia mengungkapkan, semisal tetap dilakukan pada bulan November, maka harus diberikan waktu khusus untuk perkara sengketa selama 1-2 bulan. Sehingga harapannya pada bulan Februari 2025 semua kepala daerah telah dilantik. Nantinya hal ini akan dicarikan jalan dan masih mengalami proses penggodokan.

“Ada pembicaraan dengan Pak Menteri (Mendagri) dalam rangka sinergitas ini, ada juga kawan-kawan yang bicara, walaupun dilaksanakan di bulan November, tidak ada persoalan. Yang menjadi persoalan sekarang adalah bagaimana kita menata pelaksanaan pelantikan itu tidak berlarut-larut,” tandasnya.

News Feed