English English Indonesian Indonesian
oleh

Program Inklusi YKPM, Merdeka dari Perkawinan Anak di Bawah Umur Dicanangkan dari Pulau

FAJAR, PANGKEP– Ada yang berbeda pada puncak pelaksanaan hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 Tahun di Wilayah Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara yang dipusatkan di Pulau Satando, tepatnya di Desa Mattiro Baji.

Upacara yang dipimpin oleh Camat Liukang Tupabbiring Utara dan dihadiri oleh pemerintah desa, perwakilan sekolah, tenaga kesehatan, sekolah perempuan di 7 desa 17 pulau serta mahasiswa KKN dan para undangan.

Selain melaksanakan upacara pada umumnya pada pelaksanaan hari kemerdekaan kali ini juga dirangkaikan dengan pembacaan Deklarasi Multipihak Untuk Pencegahan Perkawinan Anak di bawah Umur 19 Tahun oleh Camat Liukang Tupabbiring Utara.

Pembacaan deklarasi ini dilaksanakan di depan seluruh peserta upacara yang kemudian dilanjutkan dengan penandatangan deklarasi tersebut oleh Camat, 7 kepala desa di Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kepala Puskesmas Sabutung, Kepala KUA Kecamatan dan Kepala Polsek Liukang Tupabbiring Utara.

Dalam deklarasi tersebut Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan Para Multipihak berkomitmen untuk menolak perkawinan anak dibawah umur 19 tahun. “Kami selaku pemerintah kecamatan akan terus mendorong pencegahan perkawinan anak ini di wilayah kami, salah satunya kami akan meminta para pihak terlebih pemerintah desa untuk gencar melakukan sosialisasi. Kegiatan semacam ini Hal ini akan terus disosialisasikan agar tidak ada lagi perkawinan anak dibawah umur mengingat dampak dari perkawinan dibawah umur menjadi salah satu factor penyumbang tingginya angka kemiskinan, masalah stunting ” Ujar Camat Liukang Tupabbiring Utara, Husni Thamrin.

News Feed