English English Indonesian Indonesian
oleh

Hakim PT Sunat Vonis Bos KSU Bina Duta, JPU Ajukan Kasasi

FAJAR, MAKASSAR-Hakim pengadilan tinggi (PT) Makassar menyunat vonis terdakwa kasus korupsi sewa kios Pasar Butung, Andri Yusuf. Vonis awalnya di bos koperasi serba usaha (KSU) Bina Duta yang mengelolah pasar butung ini divonis 10 tahun penjara, namun pada tahap banding putusan diturunkan menjadi delapan tahun.

Dalam amar putusan yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, hakim PT Makassar menyatakan permintaan banding  dari penasihat hukum  terdakwa dan penuntut umum. Selain itu sidang yang dipimpin hakim ketua persidangan, Makkasau juga memutuskan mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 112/Pid.Sus-Tipikor/2022/PN.Mks tanggal 9 Mei 2023 khususnya mengenai pidana penjara.

Dia memutuskam terdakwa Andri Yusuf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut.

Menyatakan terdakwa Andri Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana penjara  kepada terdakwa Andri Yusuf selama delapan tahun dan denda sejumlah ­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­Rp500 juta. Dengan ketentuan  apabila  denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Selanjutnya menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp26 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang   telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya     dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasopidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Ahmad membenarkan vonis PT Makassar lebih rendah dua tahun dari PN Makassar. Sehingga pihaknya mengajukan kasasi.

“Kemarin (Senin,31 Juli) baru kami dapatkan salinan putusan PT Makassar. Sehingga hari ini kami baru ajukan kasasi,” kata Arifuddin, Selasa, 1 Agustus.

Humas PN Makassar, Sibali menuturkan berdasarkan data di SIPP PN Makassar belum ada berkas kasasi yang masuk ke PN Makassar. Jika berkas sudah masuk pihak panitera akan meuploadnya di web PN Makassar.

“Saya belum bisa pastikan apakah ada pihak yang kasasi dalam perkara tersebut. Jika ada berkas masuk pasti bisa dipantau di website,” ucapnya.

Sebelumnya ketua majelis hakim persidangan, Muh Yusuf Karim mengatakan berdasarkan fakta persidangan terdakwa Andri Yusuf dinyatakan bersalah sesuai dakwaan Sibsudiair JPU. Terdakwa divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar, Rp26 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama enam tahun.

Kasus ini berawal dari tidak adanya setorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019. Jumlahnya mencapai Rp26,298 miliar.

Terdakwa juga sempat melakukan gugat praperadilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Makassar Pada 16 Agustus lalu namun ditolak. Setelah sempat buron sejak 30 Agustus, Andry Yusuf ditangkap pada Sabtu, 5 November di Hotel Grand Asia. Selanjutnya Dia kembali mengajukan gugatan praperadilan pada 7 Desember lalu dan telah disidang sebanyak dua kali.

Selain itu pihak Kejari Makassar pada 12 Oktober lalu juga melakukan penggeledahan di kantor KSU Bina Duta yang berada di Pasar Butung. Dalam penggeledahan tersebut beberapa dokumen disita. Ralah satunya legalisasi pengelolaan KSU Bina Duta terhadap pengelolaan Pasar Butung tersebut. (edo)

News Feed