English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejari Bone Musnahkan Barang Bukti 74 Perkara Pidana, Paling Banyak Kasus Narkoba

FAJAR, BONE -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, obat-obat terlarang, dan senjata tajam. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone pukul 09.00 Wita, Selasa, 23 Mei 2023

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone Andi Jazuli, Kasat Reskrim Polres Bone Akp Boby Rachman, Kanit II Res Narkoba Polres Bone Aiptu A Mansur, Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh Subagyo, para Kepala Seksi dan pegawai Kejaksaan Negeri Bone.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Andi Jazuli mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Bone yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan. Salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang kita musnahkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum diantaranya, narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 128.51032 gram, obat tramadol 191 butir, obat tablet merk Y 469 butir, obat tanpa merk 8 butir, dua buah senjata tajam,” ujarnya.

Kata dia, barang bukti tersebut berasal dari 74 perkara yaitu 67 perkara narkotika, dan tujuh perkara lainnya. “Barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dicampur dengan air lalu dihancurkan kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur sehingga tidak dapat digunakan kembali,” paparnya. (sae/*)

News Feed