English English Indonesian Indonesian
oleh

Desak Daerah Garut Selatan, Presidium: Jangan Salahkan Kami Jika Ada Ancaman Terhadap Pemerintah

“Jangan salahkan kami jika masyarakat ada ancaman-ancaman lain bagi pemerintah jika pemerintah tidak melayani tuntutan masyarakat untuk mekar,” tegasnya.

Sementara Ketua Umum Presidium Pemekaran Garut Selatan Gunawan Undang menjelaskan, bahwa Presidium Garut Selatan adalah satu-satunya organisasi yang sudah berbadan hukum yang memiliki misi untuk pembentukan daerah otonom baru, menurutnya Presidium semata-mata untuk memperjuangkan daerah otonom baru Garut Selatan.

“Jadi tidak ada organisasi manapun, mandat ini hanya diberikan kepada presidium Garut Selatan. Meskipun waktu itu LSM saja masih diberikan suara untuk memberikan rekomendasi,” jelasnya.

Gunawan menuturkan perjalanan panjang perjuangan Presidium Pemekaran Garut Selatan terjadi beberapa kali perubahan UU, yakni UU No 22/99; UU No 32/2004, dan terakhir UU No 23/2014 tentang Pemda sebagai landasan konstitusional usulan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB).

“Ini sudah rekomendasi ke 3, melewati dinamika politik pergantian bupati di Kab Garut dan kebijakan moratorium presiden, maka hingga saat ini usulan pembentukan CDOB di seluruh Indonesia terhenti, termasuk Garsel,” ungkap Akademisi sekaligus Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LPPM) Universitas Al-Ghifari itu.

Gunawan menilai, pemerintah pusat tidak memiliki misi yang jelas dan terukur tentang pembentukan CDOB. Padahal khususnya untuk Jawa Barat dengan jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa, menurutnya sudah tida proporsiona dengan jumlah 27 Kabipaten/Kota eksisting.

News Feed