English English Indonesian Indonesian
oleh

Ribut-ribut Soal Lahan di Hartaco, Pemilik Tolak Disebut Fasum

Ia juga mengaku keberatan dengan tindakan sewenang-wenang dari pemerintah yang seakan dengan seenaknya langsung mengklaim bahwa lahan yang dikuasinya itu adalah aset milik mereka. Padahal sampai sekarang mereka tidak bisa menunjukkan bukti apa-apa.

“Tidak bisa donk itu dikalim seperti itu. Karena mereka tidak ada buktinya. Kalau bukti itu ada, bukti penyerahan dari pengembang ke pemkot sebelum terjadi pembelian oleh saya. Saya juga pasti akan mundur. Tapi ini kan tidak,” jelas dia.

Sebagaimana kata Ratna, sebelumnya ia yang didampingi tim kuasa hukumnya juga sudah datang bertemu dengan Sekkot Makassar pada Desember tahun lalu untuk mempertegas kepemilikannya atas lahan tersebut. Dimana saat itu, Sekkot Makassar, Muh Ansar, juga meminta bagian aset untuk lebih dulu menunjukkan bukti sebelum mengklaim.

“Kita juga sudah ketemu sekda dan kepala dinas perumahan dan aset. Mereka tidak bisa menunjukkan bahwa itu aset kota. Pak Sekda bilang waktu itu buktikan dulu penyerahan aset dari Hartaco ke Pemkot baru bisa mengklaim. Tetapi pengacara saya bilang bukti itu harus sebelum bukti beli saya yang terjadi di tahun 2007 lalu,” tukasnya.

Kuasa Hukum Ratna, Hardodi mengingatkan kepada Satgas untuk lebih teliti sebelum melakukan penertiban. Jangan sampai itu merugikan masyarakat atas hak milik mereka.

“Sebelumnya kami tegaskan, kami sangat menjunjung tinggi hukum dan mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar terkhusus Satgas Pengawasan dan Penertiban Fasum/Fasos Kota Makassar, sepanjang langkah tersebut berdasarkan hukum dan tidak bersandar pada kepentingan mafia hukum. Bahwa diantara 15 kios yang dimaksud, terdapat 1 kios milik ibu Ratna, yang memiliki bukti kepemilikan sebagaimana tercatatat dalam Sertipikat Nomor: 135, tepatnya di Blok A Hartaco Jaya No Petak: 377 dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 73.71 150.003. 014-0377.0 dan Bukti Jual, serta bukan merupakan fasum/fasos. Namun, ikut diklaim sebagai fasum/fasos oleh Satgas tanpa proses pembuktian di Pengadilan,” ucapnya.

News Feed