MALILI, FAJAR — Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, ditahan pihak kepolisian Polda Sulsel karena diduga membuat laporan palsu. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel minta aktivitas tambang di blok Pongkeru dan Lampia ditutup.
Direktur Walhi Sulsel, Muh Al Amin mengatakan, permintaan penutup aktivitas pertambangan yang dilakukan CLM di blok Pongkeru dan Lampia lantaran Helmut Hermawan selaku Direktur Utama sudah ditetapkan tersangka dan ditahan pihak kepolisian Polda Sulsel. Dengan begitu, Helmut Hermawan dianggap telah mewakili seluruh entitas perusahaan. Sehingga aktivitas CLM harus dihentikan.
“Kenapa Walhi nyatakan ditutup. Karena Helmut satu kesatuan dengan CLM. Jadi CLM tidak boleh melanjutkan pertambangan dan izinnya seharusnya dicabut karena Helmut sudah ditangkap kepolisian dan telah merugikan negara,” kata Amin sapaannya kepada FAJAR, Sabtu, 4 Maret.
Dia menganalogikan, seseorang yang memiliki perusahaan kemudian melakukan pelanggaran pasti diberikan sanksi. Sanksinya adalah penghentian aktivitas. Untuk itulah, Walhi meminta PT CLM ditutup.
Selain itu lanjutnya, CLM telah melakukan praktek pidana dalam kurun waktu 2022. Izin pinjam pakainya kadaluarsa. “Kenapa tidak ditindak sejak awal. Kami menduga ada pihak lain yang terlibat dengan praktek kejahatan ini. Sehingga Polda Sulsel harus membongkar pihak terkait yang terhubung dengan Helmut,” terangnya.
Siapa saja pihak yang terhubung dengan Helmut sambungnya, tentu Dinas Lingkungan Hidup Kab Lutim, Inspektur Tambang, Kementerian ESDM, Kementerian KLHK. “Mereka diduga kuat ikut terlibat. Karena ini baru terbongkar tahun 2023. Ada mitra CLM yang ada di pemerintah diduga kuat ikut melindungi. Ini harus dibongkar juga,” ungkapnya.