English English Indonesian Indonesian
oleh

Kajari Lutim Selamatkan Rp377 Juta Uang Negara dari Kasus Dugaan Korupsi PJU

MALILI, FAJAR — Perkara dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) masih bergulir di Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Kajari Lutim). Sebanyak Rp 377 juta lebih uang negara berhasil diselamatkan. Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi PJU masih terus bergulir. Sebab, pengembalian kerugian negara dari perkara ini belum secara menyeluruh.

“Bertepatan dengan ulang tahun Persatuan Jaksa Indonesia yang ke 72 tahun. Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp 377,3 juta dalam dugaan tindak pidana korupsi dana BKK tahun anggaran 2022 pada kegiatan PJU,” kata Yadyn melalui siaran persnya, Senin, 8 Mei 2023.

Kerugian negara ini lanjutnya disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur. “Jadi uang kerugian negara ini dikembalikan 17 Desa. Dan penyidikannya masih terus berlangsung,” ungkap mantan Penyidik KPK RI itu.

Dalam perkara ini ungkap Yadyn, telah diterima aduan ada oknum yang mengatasnamakan kejaksaan. Oknum tersebut mencatut nama Kajari untuk meminta sesuatu. Untuk itu, Kejaksaan Negeri Luwu Timur menghimbau kepada seluruh masyarakat Luwu Timur untuk tidak mempercayai oknum atau pihak manapun juga yang meminta sesuatu mengatasnamakan Kajari, Para Kasi atau Pegawai Kejaksaan.

“Silahkan untuk menghubungi Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Jalan Soekarno Hatta Puncak Indah Malili, jika menemukan oknum yang mengatasnamakan Kajari atau pegawai Kejaksaan,” tegas Yadyn.

News Feed