English English Indonesian Indonesian
oleh

Silakan Disimak, Webinar Sengkarut Kepemilikan Tambang Berujung Kriminalisasi Helmut Hermawan

FAJAR, JAKARTA– Perkara kepemilikan tambang yang menjerumuskan Helmut Hermawan masuk ke dalam penjara, menjadi perhatian publik. Untuk melihat lebih jeli kasus perkaranya, sejumlah pihak menggagas kegiatan webinar.

Pelaksana kegiatan webinar, mengangkat tema “Sengkarut Kepemilikan Tambang Berujung Kriminalisasi Helmut Hermawan” dengan menghadirkan enam pembicara atau narasumber.

Yakni, Pakar Hukum Pertambangan, Ahmad Redi, Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad. Narasumber selanjutnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Ketua Umum Asosiasi Analisis Kebijakan Indonesia, Trubus Rahardiansah, Ahli Hukum Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, dan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa. Kegiatan ini berlangsung melalui aplikasi zoom meeting pada hari Sabtu, 4 Maret 2023 pukul 10.00 Wita.

Diketahui, Helmut Hermawan saat ini ditahan di Mapolda Sulsel sebagai tersangka kasus tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu. Tindakan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 159 jo pasal 110 atau pasal 111 ayat (1) undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan/atau pasal 263 ayat 1 KHUPidana.

Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta, RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya), PT. CLM pada 11 Januari 2022 diizinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan jumlah produksi dan penjualan yang disetujui yaitu 1.440.000 MT (metrik ton).

News Feed