English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemilik Saham CLM Diduga Melakukan Nepotisme

Yang pasti sambungnya, PT. CLM ke-depan akan membuat standar dan ketetapan jumlah alat atau unit sesuai target produksi. Yang pengadaannya, tentu secara bertahap sesuai kebutuhan dengan tetap mengutamakan mitra mitra yang sudah ada.

“Saya pikir, terkait mendirikan perusahaan siapa saja bisa. Kalau terkait Magatti Internasional dan MMR bukan afiliasi dengan CLM. Adapun yang terafiliasi langsung seperti APMR boleh jadi kontraktor tapi harus ada ijin langsung dari mentri,” ungkapnya.

Larangan nepotisme sesungguhnya diatur pada TAP MPR yang mengatur tentang pemberantasan nepotisme, yaitu TAP MPR XI/1998 dan TAP MPR VIII/2001. Demikian halnya kolusi diatur di UU 5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Meski begitu, Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana mengaku perlu melakukan pendalaman. Baik itu dari unsur dugaan nepotisme hingga dugaan monopoli berdasarkan UU No.5 tahun 1999 tentang persaingan usaha.

“Karena ini menyangkut pertambangan swasta, tentu perlu dipelajari dan didalami. Apakah betul ada monopoli atau tidak,” kata Kepala Kanwil VI KPPU Makassar, Hilman Pujana kepada FAJAR, Minggu, 19 Februari.

Di sisi lain sambung Hilman Pujana, mekanisme tender di perusahaan swasta perlu diketahui. Apakah ada aturan terkait mekanisme tender atau tidak ada sama sekali. “Disamping itu, masyarakat boleh melapor jika memang ada indikasi monopoli agar dilakukan penyelidikan lebih dalam,” imbuhnya. (ans)

News Feed