English English Indonesian Indonesian
oleh

Pasutri Korban Penganiayaan Tuntut Proses Hukum Berkeadilan di Polres Gowa

“Kami anggap proseduralnya ini kurang tepat. Korban dilaporkan dalam sangkaan 170 melakukan pengeroyokan. Secara logika tidak mungkin korban datang melakukan pengeroyokan membawa seorang anak, dan istri yang bahkan dalam kondisi sakit,” tandasnya.

Terpisah, Polres Gowa yang dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan detail terkait perkembangan kasus. “Nanti saya coba cek dahulu siapa yang menanganinya ya. Kita cek informasinya dahulu,” singkat Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan. (maj/yuk)

News Feed