English English Indonesian Indonesian
oleh

Pasutri Korban Penganiayaan Tuntut Proses Hukum Berkeadilan di Polres Gowa

FAJAR, MAKASSAR — Nahas betul nasib pasutri di Gowa menjadi korban kekerasan. Mereka belum mendapatkan keadilan. Padahal, pelakunya sudah ditetapkan tersangka namun proses hukumnya masih menggantung sampai sekarang.

Kasus yang ditangani Polres Gowa ini sudah dilaporkan sejak peristiwa kekerasan itu terjadi pada 9 April 2022. Korban pasangan suami-istri (pasutri) Amiruddin Malik (43) dan Riski Amaliah (39) diduga dikeroyok pelaku berinisal IW dkk.

Amir, sapaan Amiruddin, mengatakan, peristiwa itu terjadi saat ia bersama istri dan buah hatinya berusia empat tahun, ditemani rekannya Ahmad Syaladdin datang ke kediaman IW yang terletak di Desa Taeng, Kabupaten Gowa. Kedatangannya untuk menagih komitmen urusan bisnis kedua pihak.

Sebelumnya, kedua pihak memang sudah janjian dan sepakat untuk bertemu dan membicarakan baik-baik urusan bisnis yang dimaksud.

“Waktu janjian baik-baik saja. Tetapi pas saya datang, tiba-tiba saja dia langsung pukul kepala saya. Jadi saya langsung mau pulang karena kan sudah tidak kondusif. Apalagi saya bawa anak kecil,” jelas Amir saat ditemui penulis, Rabu, 7 September 2022.

Situasi yang sudah tidak kondusif digambarkan Amir. IW bersama lima rekannya langsung mengeroyok dirinya.

“Sampai kacamata saya jatuh. Saya kan rabun, jadi saya raba-raba mencari kacamata. Di situ teman saya (Ahmad) dipukul juga sama beberapa orang di rumah IW,” ungkapnya.

Di situasi itu, istri Amir lantas berteriak. IW disebut juga menyerang istri Amir, hingga mengakibatkan lebam di bagian muka. Begitupun Amir dan Ahmad mereka juga mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.

News Feed