English English Indonesian Indonesian
oleh

Dua Saksi Akui Ma’rang Sudah Lama Kuasai Lokasi

Sehingga masih ada tersisa kurang lebih 2.100 meter persegi yang saat ini tengah diajukan dalam proses pembuatan sertifikat.

Penasehat Hukum, H Ma’rang, Abdul Gafur mengatakan hari ini ada dua saksi yang dihadirkan hari ini.

“Jadi sebenarnya sesuai harapan kami kemarin, bahwa kami akan mengkonter semua keterangan saksi yang mereka sudah hadirkan. Dan alhamdulillah kami sudah membantah dalil-dalil mereka” jelasnya usai sidang.

Termasuk penguasaan lokasi sejak tahun 60 an. “Dalil gugatan penggunggat menyebutkan kalau H Marang baru tinggal disana tahun 2000 an itu terbantah. Justru Majji yang tak pernah tinggal di rumah Ma’rang,”jelansya.

Sedangkan Penasehat Hukum Penggugat Abdullah, Alan Budikusuma mengatakan kalau saksi tergugat tentunya mendukung dalil-dalil tergugat.

Sidang ini akan kembali digelar pekan depan. Dimana kedua belah pihak masih diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi atau alat bukti. (rin)

News Feed