English English Indonesian Indonesian
oleh

Dua Saksi Akui Ma’rang Sudah Lama Kuasai Lokasi

Apakah sepengetahuan saudara, Majji pernah tinggal di lokasi Ma’rang?

“Sepengetahuan saya tidak pernah. Yang saya tahu Majji punya lokasi tanah kosong di depan rumah Ma’rang. Tapi sekarang sudah jadi jalan menuju gudang dan sudah dikeruk” katanya.

Dia pun mengatakan sebelum meninggalkan dusun itu, sepengetahuannya ada empat rumah di lokasi itu.

“Sebelum saya tinggalkan disana, sepengetahuan saya itu ada empat rumah. Anaknya H Ma’rang 2, ada juga namanya almarhun Kade tinggal dibelakang rumah H Ma’rang. Posisi rumahnya di dalam pagar kawat,” ungkapnya.

Saat ditanyai perihal kewenangan kepala dusun, apakah bisa seorang kepala dusun bertandatangan dalam pengurusan tanah di wilayah lain.

“Kalau saya sendiri tidak pernah menandatangani pengurusan surat di lokasi lain karena saya tidak berani. Jadi saya baru tandatangan kalau di wilayah tugas saya,” katanya.

Saat ditanyai Hakim Ketua perihal siapa yang memagari lokasi itu, dia mengaku tidak tahu secara pasti. Sedangkan Ayu Wahyuni menjelaskan batas-batas lokasi sekitar rumah H Ma’rang.

Dia juga menyampaikan perihal luasan tanah milik H Ma’rang yang luasnya sekitar 6000 meter persegi.

“Itu saya tahu karena saya mendatangi Pak Desa Ma’rumpa tahun 2020,” katanya.

Diakuinya pertama kali ke lokasi tahun 2010 saat ada acara pengantin di rumah keluarga suaminya di Pattene Kecamatan Marusu.

Saat dipercayakan Ma’rang mengurus sertifikat dan dokumen lainnya. Dia pun baru mengetahui kalau lokasi milik Ma’rangbbaru disertifikatkan sebagian.

“Jadi setelah saya dapat kuasa, saya ke BPN mengambil sertifikat milik H Ma’rang kalau tidak salah Agustus 2020. Satu sertifikat dengan luas 3.078 meter persegi. Waktu itu sertifikat atas Ma’rang,” jelasnya.

News Feed