English English Indonesian Indonesian
oleh

Hype Kripto, Waspadai Aplikasi Tak Terdaftar

Ia mencatat, berdasarkan data yang diperolehnya dari Bappebti hanya ada daftar 13 perusahaan pedagang aset kripto yang terdaftar di Bappebti (calon pedagang).

Di antaranya, PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO), PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX), PT Indonesia Digital Exchange (IDEX), PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Luno Indonesia LTD (LUNO), PT Cipta Koin Digital (KOINKU), PT Tiga Inti Utama, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima (status dibatalkan), PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Triniti Investama Berkat, PT Plutonext Digital Aset (status dibekukan).

Pengamat Ekonomi Digital, Agus Arman mengatakan, bagi pengguna saham, jelas sekali bahwa ada aplikasi resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan sekuritas dan dijamin aman.

Sementara untuk aplikasi kripto dan digital lainnya, ia mengarahkan masyarakat agar memastikan tahu penerbit aplikasinya.

“Jika aplikasi tersebut bahkan tersedia di Google Play, lakukan konfirmasi ke perusahaan penerbit. Apakah aplikasi tersebut sudah betul atau tidak. Termasuk biasanya ada lambang Kominfo dan Bappebti,” sarannya.

Ia menekankan, apapun aplikasi yang ditawarkan, kiranya dilakukan cross check dengan perusahaan penerbit. Bahkan, lambang atau logo terlalu mudah ditempel di zaman now.

“Gak bisa karena ada logo Kominfo atau Bappebti atau OJK, maka pasti aman. Di zaman digital sekarang, kita perlu ekstra waspada apalagi soal investasi,” tambahnya.

Penulis aset kripto lainnya, Syofri Taka mengungkapkan, untuk mengetahui ada atau tidaknya suatu platform terverifikasi atau tidak pengguna, diarahkan langsung mengecek situs resminya, apakah ada logo terdaftar di Bappebti atau Kominfo. Dari situ, lanjut dia, biasanya bisa langsung di cek tanda registrasinya.

News Feed