English English Indonesian Indonesian
oleh

Kuliah Tamu FH Unhas: Hukum Air dan Dampaknya terhadap Pembangunan Nasional

FAJAR, MAKASSAR – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Dies Natalis ke-73, Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin menyelenggarakan Kuliah Tamu bertajuk “Hukum Air dan Dampaknya terhadap Pembangunan Nasional” dengan narasumber Dr. Muhammad Nazrul bin Abd Rani, Dosen Fakultas Hukum Universiti Utara Malaysia (UUM). Kuliah tamu ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom pada Selasa, 25 Maret 2025, pukul 08.00 WITA, dan dihadiri oleh 220 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan dosen.

Kuliah tamu ini dipandu Ketua Departemen Hukum Acara Fakultas Hukum Unhas, Dr Andi Syahwiah A. Sapiddin. Dia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai wadah diskusi akademik mengenai hukum sumber daya air dan perannya dalam pembangunan nasional.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan manfaat bagi mahasiswa serta akademisi dalam memahami isu-isu hukum terkait sumber daya air di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam pemaparannya, Dr. Muhammad Nazrul bin Abd Rani membahas berbagai aspek hukum air, termasuk peran hukum dalam pengelolaan sumber daya air serta regulasi mengenai distribusi dan konservasi air guna mendukung pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, dan pembangunan infrastruktur. Beliau juga menyoroti pentingnya akses air bersih dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya tujuan ke-6 tentang air bersih dan sanitasi, yang berperan penting dalam pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan pembangunan kota berkelanjutan.

Pembicara menjelaskan bagaimana hukum air terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu hukum sumber daya air dan hukum layanan air, yang harus berjalan seimbang untuk mencegah eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya air. Dalam pembahasannya, di menguraikan berbagai konsekuensi dari pengambilan air berlebihan, seperti penurunan permukaan tanah dan dampak lingkungan lainnya, serta bagaimana regulasi dapat mengatur penggunaan air untuk kebutuhan domestik, industri, dan pelayanan publik. Beliau juga menyoroti hukum kepercayaan batas air dan hak asasi manusia atas air sebagai bagian dari hukum internasional terkait sumber daya air.

Selain itu, Dr. Muhammad Nazrul bin Abd Rani menjelaskan tentang hukum air internasional, termasuk prinsip Penggunaan yang Tidak Berubah dan Wajar serta Tidak Ada Kerugian Signifikan, yang menjadi dasar dalam pengelolaan air lintas negara. Contohnya adalah Perjanjian Mekong, yang mengatur distribusi air antarnegara. Beliau juga membahas bagaimana Malaysia telah berhasil mencapai 97% akses air bersih, tetapi masih menghadapi tantangan dalam kualitas air dan kesenjangan antara kebijakan serta implementasi.

Terkait tata kelola air, pembicara menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan operator dalam menangani permasalahan seperti pencemaran sumber air dan gangguan pasokan akibat kegagalan institusional serta kurangnya pengawasan. Salah satu contoh regulasi yang diterapkan di Malaysia adalah Undang-Undang Industri Layanan Air (WSIA) 2006, yang mengatur kualitas layanan air serta pengawasan oleh regulator federal untuk memastikan efisiensi pengelolaan sumber daya air. Sistem ini mengadopsi konsep rezim perizinan melalui SPAN sebagai regulator, yang bertujuan menarik investasi serta mengurangi keterlambatan proyek pembangunan infrastruktur air, terinspirasi dari reformasi hukum air di Victoria, Australia, tahun 1989.

Dr. Muhammad Nazrul bin Abd Rani juga menyoroti pentingnya partisipasi komunitas dalam pengambilan keputusan terkait air, sebagaimana diterapkan di Victoria, Australia, yang melibatkan masyarakat dalam proses hukum air. Selain itu, ia membahas tantangan yang dihadapi Malaysia dalam menangani air tak berekening (NRW), yang mencapai 36% dan menyebabkan kerugian hampir 2 miliar ringgit pada 2023. Sebagai perbandingan, negara-negara tetangga seperti Singapura dan Kamboja memiliki tingkat kehilangan air yang jauh lebih rendah, hanya satu digit.

Dalam konteks penegakan hukum air, pembicara menegaskan perlunya penegakan hukum yang kuat terhadap regulasi pengelolaan sumber daya air, termasuk harmonisasi peran pemerintah, promosi hak atas air, serta adopsi Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu (IWRM). Selain itu, ia menyampaikan bahwa berbagai universitas di dunia, seperti Universiti Kebangsaan Malaysia dan University of Dundee, telah mengembangkan program studi khusus tentang hukum air, didukung oleh UNESCO.

Sesi diskusi berlangsung interaktif, dengan pertanyaan dari berbagai peserta, termasuk Dr. Zulfan, yang menanyakan regulasi Malaysia dalam melindungi sumber air sungai. Dalam jawabannya, Dr. Muhammad Nazrul bin Abd Rani menjelaskan bahwa meskipun Malaysia memiliki kerangka hukum perlindungan sumber air, terdapat tantangan dalam fragmentasi regulasi dan koordinasi antar lembaga. Sebagai solusi, ia mengusulkan konsep kepribadian hukum sungai, yang telah diterapkan di Selandia Baru, Kanada, Kolombia, dan India, di mana sungai dianggap sebagai entitas hukum dengan hak dan perlindungan sendiri, serta memiliki wali yang dapat mengambil tindakan hukum terhadap pencemaran secara langsung.

Pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan komitmen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dalam memperingati Dies Natalis ke-73 dengan menghadirkan diskusi akademik yang relevan dan bermanfaat bagi civitas academica serta praktisi hukum. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman mengenai hukum sumber daya air semakin berkembang, mendukung pengelolaan air yang lebih adil dan berkelanjutan di tingkat nasional maupun global. (*/)

News Feed