Tersangka YS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama juga disangkakan. Kejari Tana Toraja terus mendalami fakta-fakta baru dan menelusuri aliran dana serta aset terkait kasus ini. Proses hukum diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik di Tana Toraja. (edo)