English English Indonesian Indonesian
oleh

Plt Kajari Tana Toraja Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Pengembangan SPAM

Tersangka YS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama juga disangkakan. Kejari Tana Toraja terus mendalami fakta-fakta baru dan menelusuri aliran dana serta aset terkait kasus ini. Proses hukum diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik di Tana Toraja. (edo)

News Feed