Jumat, 13 September 2024 09:48 AMKamis, 12 September 2024 21:49 PMoleh Ridwan Marzuki Bandar Besar di Bone Divonis 13 Tahun, Plus Denda Rp1,5 M Ridwan Marzuki-Bone NARKOBA. Suasana sudang putusan vonis terhadap Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Jl MT Haryono, Kamis, 12 September 2024. KJ divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (Foto: ASHARI PRAWIRA N/FAJAR) Laman sebelumnyaHalaman: 1 2 Posting TerkaitAlarm Serius, Tujuh Ibu Hamil Terjangkit HIV di BoneDebat Wajo Usai, Sekarang Jaga Pilkada WajoPolitikus Berdarah Sulsel, Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka dari KPK BatalKevin Diks Andalan Baru Timnas, Diskusi Serius dengan Jay Idzes pada Latihan PerdanaPolres Maros Amankan Muncikari yang Jajakan Iparnya ke Pria Hidung BelangPupuk Indonesia Klaim Stok Pupuk Subsidi di Sulsel Tiga Kali LipatCipayung Plus Gowa Bersatu Turun ke Jalan Atensi Penciptaan Demokrasi yang Sehat dan Bebas Tekanan Pihak TertentuJudi Togel Masih Marak, Polisi Aktif Memburu PelakuJangan LewatkanAlarm Serius, Tujuh Ibu Hamil Terjangkit HIV di BoneTingkatkan Pelayanan, SipakaRioMi Bakal Naikkan Kesejahteraan ASN dan HonorerPeluang Kemenangan Paslon di Bone Relatif Sama, Ini Analisis Pengamat PolitikHarga Komoditas Tani Anjlok, Petani Kesulitan Bayar PBB