Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
FIB Unhas Bangun Kerja Sama Pemerintah Desa di Wanua Tosora Wajo
Kampusiana, Wajo|Jumat, 19 Mei 2023 22:19 PM
FAJAR, MAKASSAR-Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) dan pemerintah desa Cinnongtabi, desa
Ada Alunan Kecapi Bugis di Halalbihalal Kemawa
Wajo|Kamis, 18 Mei 2023 23:29 PM
MAKASSAR, FAJAR – Kelompok musik Kecapi Bugis Getti “Lampana” yang karyanya kerap viral, bakal memeriahkan Halalbihalal Kesatuan Masyarakat
Bupati Terlambat, Paripurna LKPj Molor Sejam Lebih
Wajo|Senin, 15 Mei 2023 15:06 PM
FAJAR, SENGKANG — Paripurna LKPj Bupati Wajo tahun 2022 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Wajo, Senin, 15
Target 7 Kursi di Pileg 2024, Demokrat Wajo Ingin Usung Kader di Pilkada
FAJAR, SENGKANG-Demokrat Wajo siap menambah kursi di Pileg 2024. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC)
Pemkab Wajo Sabet WTP BPK, Ketua DPRD Minta Jangan Terlena
Wajo|Sabtu, 13 Mei 2023 18:13 PM
FAJAR, SENGKANG – Pemkab Wajo berhasil memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI tahun ini. Ketua
- Sebelumnya
- 1
- …
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- …
- 48
- Berikutnya