English English Indonesian Indonesian
oleh

Proyek Irigasi Seret Tersangka Baru, Tersangka Bukan Orang Baru

SENGKANG, FAJAR — Ini pelajaran bagi semua pihak terkait proyek. Permainan culas akan berujung pidana.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi pembangunan Jaringan Irigasi D.I Gilireng. Masing-masing AA, BS, dan NA.

Ketiganya terseret perkara pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi D.I Gilireng tahun anggaran 2021 yang berlokasi di Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoangin.

“Dari sidang tersangka sebelumnya (SH, red) Kades Sakkoli, penyidik melakukan pengembangan. Setelah dikembangkan, diketahui kebenaran keterlibatan ketiga tersangka ini,” ujar Kajari Wajo, Andi Usama Harun dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 6 Februari 2024.

Dari ketiga tersangka tersebut, hanya BS dan MA terlihat keluar dari ruangan, mengenakan rompi merah dengan tangan terborgol, dikawal sejumlah jaksa ketika hendak digiring ke mobil tahanan.

“Dua orang langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Sengkang, satu orang (AA, red) dalam penahanan di kota lain,” tutur Usama.

Ketiganya berdinas di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo. AA sebagai Ketua Satgas B, sedangkan BS dan MA anggota pembebasan lahan proyek pembangunan irigasi.

“Mereka memanipulasi data, dengan membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanah yang diganti rugi oleh negara,” jelas mantan Kajari Luwu ini.

Diketahui, SH stau Sitti Hatijah ditetapkan sebagai tersangka awal Oktober 2023, karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan ganti rugi pengadaan empat bidang tanah yang merupakan barang milik pemerintah daerah.

News Feed