Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
350 Jeriken Solar dari Bone Disinyalir Dikirim ke Industri di Sultra
Wajo|Jumat, 14 Juli 2023 09:57 AM
FAJAR, SENGKANG — Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali terjadi. Jenis BBM solar itu disinyalir dikirim ke perusahaan
Ledakan di Kamar Kos di Wajo, Polisi Periksa Jargas
Wajo|Sabtu, 8 Juli 2023 15:55 PM
FAJAR, SENGKANG -Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel melakukan penyelidikan di lokasi ledakan di sebuah kamar kos di
Kapolsek Maniangpajo dan Masyarakat Swadaya Perbaiki Jalan
Wajo|Jumat, 7 Juli 2023 10:48 AM
FAJAR, SENGKANG — Jajaran Polsek Maniangpajo menunjukan simpatik kepada masyarakat setempat. Mereka bergotong royong memperbaiki kerusakan jalan. Kapolsek
Adnan Harap Orari Lokal Wajo Jadi Contoh Bagi Daerah Lain
Wajo|Selasa, 30 Mei 2023 04:28 AM
Kukuhkan DPP dan Pengurus Orari Lokal Wajo Masa Bakti 2023 – 2026 FAJAR, WAJO-Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia
Disdikbud Wajo Pastikan Tunjangan Sertifikasi Guru yang Terpotong Dibayar
Wajo|Minggu, 21 Mei 2023 08:04 AM
FAJAR, SENGKANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Wajo merespon keluhan tenaga pendidik. Guru yang Tunjangan Profesi
- Sebelumnya
- 1
- …
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- …
- 48
- Berikutnya