Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Mayat ODGJ Mengapung di Sungai Walennae
Wajo|Selasa, 16 Januari 2024 20:05 PM
FAJAR, WAJO –Masyarakat Desa Ujungpero Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo digegerkan dengan penemuan mayat di pinggiran Sungai Walennae Selasa,
JPU Rampungkan Berkas Mafia Tanah Proyek Bendungan Pasellorang Wajo
Wajo|Selasa, 16 Januari 2024 19:57 PM
MAKASSAR, FAJAR — Kejati Sulsel kini sedang merampungkan berkas dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Pasellorang di Wajo. Perhitungan
Pakai Helikopter Mendarat di Lapangan Merdeka, Mentan Andi Amran Janjikan Percetakan Sawah
Wajo|Sabtu, 13 Januari 2024 21:44 PM
FAJAR, SENGKANG — Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Wajo, Sabtu,
Temu Nasional Lazismu 2023: Inovasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Wajo|Sabtu, 2 Desember 2023 16:52 PM
FAJAR, WAJO– Temu Nasional Lazismu resmi dibuka di ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Sabtu, 2
Tower TBG Langgar Aturan, Pemkab Wajo Akui Dokumennya Belum Lengkap
Wajo|Senin, 13 November 2023 22:39 PM
FAJAR, SENGKANG – Menara telekomunikasi milik PT. Tower Bersama Group (TBG) yang bermasalah di Kabupaten Wajo memunculkan fakta
- Sebelumnya
- 1
- …
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- …
- 48
- Berikutnya