Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Legislator PAN Wajo di Gilireng, Warga Mau Pengalihan BPJS Mandiri ke BPJS Gratis
Wajo|Rabu, 31 Januari 2024 01:15 AM
FAJAR, SENGKANG –Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muliana Sam melaksanakan reses di Desa Abbatireng Kecamatan Gilireng, Selasa, 30
Wajo Siap Suplai Beras dan Cabai ke IKN
Wajo|Senin, 29 Januari 2024 17:05 PM
FAJAR, SENGKANG- Kabupaten Wajo digadang menjadi mitra bagi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur dalam bidang pangan.
Giat Jumat Curhat, Kapolres Wajo Tinjau TPS Terpencil di Desa Awo
Wajo|Sabtu, 27 Januari 2024 10:24 AM
FAJAR, SENGKANG – Polres Wajo menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dengan tak mengenal batas wilayah. Itu terlihat dari dihelatnya
Legislator Wajo Perjalanan Dinas, Aspirasi Masyarakat Tertunda
Wajo|Kamis, 25 Januari 2024 13:59 PM
FAJAR, SENGKANG – Sejumlah tokoh pemuda di Kabupaten Wajo ingin menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kabupaten Wajo, Rabu,
Keruh, Air PDAM Tak Layak Konsumsi
Wajo|Sabtu, 20 Januari 2024 12:12 PM
FAJAR, WAJO — Masyarakat Desa Assorajang Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo keluhkan kualitas air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- Sebelumnya
- 1
- …
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- …
- 48
- Berikutnya