Terdakwa Nundu selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel telah membacakan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp3,472 miliar. (edo)
Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding
News Feed
Proyek Irigasi Seret Tersangka Baru, Tersangka Bukan Orang Baru
Wajo|Rabu, 7 Februari 2024 10:06 AM
SENGKANG, FAJAR — Ini pelajaran bagi semua pihak terkait proyek. Permainan culas akan berujung pidana. Kejaksaan Negeri (Kejari)
Pusat Akan Kerja Jalan Rusak di Daerah Tahun Ini, Syaratnya Bikin Proposal Bagus
Wajo|Senin, 5 Februari 2024 11:24 AM
SENGKANG, FAJAR — Jalan rusak di daerah berpeluang dikerjakan pusat. Syaratnya, proposal harus dibuat. Pembangunan Jembatan 45 di
Kebersihan Pasar Penentu Adipura 2024
Wajo|Senin, 5 Februari 2024 11:21 AM
SENGKANG, FAJAR — Penilaian Adipura kembali berjalan. Kebersihan pasar menjadi salah satu penentu. SEMUA daerah mesti memperhatikan hal
Ketua LAKI Wajo Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Wajo|Kamis, 1 Februari 2024 20:49 PM
FAJAR, WAJO — Kejari Wajo menetapkan Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo, Marsose sebagai tersangka dugaan
Bumdes Lempong Disuntik Modal Buat Bisnis, Kini Tak Jelas Nasibnya
Wajo|Rabu, 31 Januari 2024 13:38 PM
FAJAR, SENGKANG — Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Lempong, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo terabaikan. Hal itu disampaikan oleh
- Sebelumnya
- 1
- …
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- …
- 48
- Berikutnya